GERAKAN PENANAMAN POHON OLEH MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH DESA
Penanaman pohon yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Malangsuko dengan Masyarakat pada hari Jum'at tanggal 06 Desember 2013 penuh dengan semangat, pohon yang ditanam antara lain Mahoni, Sengon, Jati Mas, Tanjung dan Jabon yang dikirim dari Kantor Kecamatan Tumpang sekitar 1000 pohon.
Karena sebenarnya kegiatan penanaman dan pelihara pohon turut serta
menopang roda perekonomian masyarakat Kabupaten Malang khususnya dari
hasil tegakan kayu.
Maka dari itu untuk menjaga kelestariannya, diwajibkan kepada seluruh
masyarakat yang menebang kayu untuk kembali menanami lahannya sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang NO 9 Tahun 2008 tentang Tata
Kelola Pemanfaatan dan Peredaran Kayu yang bersal dari hutan hak dan
atau tanah milik, yang mengisyaratkan bahwa setiap orang atau badan yang
melakukan penebangan pohok pada hutan hak dan atau tanah milik yang
berfungsi lindung, wajib menanam kembali paling sedikit 10 kali pohon
yang ditebang.
Tampak Bapak Kepala Desa Malangsuko sedang bersemangat menanam pohon di tepi area makam umum Desa Malangsuko.
Semoga kedepan pohon-pohon ini dapat dinikmati Warga Desa sehingga sedikit banyak menunjang perekonomian warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar