Kepengurusan Kartu Tanda Penduduk dengan syarat sbb :
- Surat Pengantar RT / RW
- Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga Yang Masih Berlaku dan Ditanda Tangani Kadispenduk Capil
- Lunas Pajak PBB Tahun Saat Kepengurusan KTP
Kepengurusan Kartu Keluarga :
- Surat Pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga Yang Lama
- Mengisi Blangko KP-1 Ditanda Tangani Kepala Desa
- Penambahan Keluarga/ Famili Baru Harap Melampirkan Surat Pindah
- Penambahan Anak Harap Melampirkan Surat Keterangan Kelahiran
- Lunas Pajak PBB Tahun Saat Kepengurusan KK
Kepengurusan Surat Pindah Penduduk Antar Desa
- Surat Pengantar RT/ RW
- KTP Asli
- Kartu Keluarga Asli
- Lunas Pajak PBB Tahun Saat Kepengurusan KKKepengurusan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan
- Surat Pengantar RT/ RW
- KTP Asli
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Lunas Pajak PBB Tahun Saat Kepengurusan KKKepengurusan Surat Pindah Penduduk Antar Kabupaten, Kota dan Propinsi
- Surat Pengantar RT/ RW
- KTP Asli
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Pindah Yang Ditanda Tangani Oleh Kadispenduk Capil
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dari Polres Setempat - Lunas Pajak PBB Tahun Saat Kepengurusan KKSITI CHUDAIFAH |
Tentang Lunas PBB, bagaimna jika tidak punya rumah (kontrak saja)
BalasHapusTergantung kesepakatan antara Penyewa dengan yang pemilik rumah tentang siapa yang membayar SPPT, kalau yang membayar adalah penyewa maka yang menunjukkan bukti lunas PBB adalah penyewa, kalau yang membayar Pajak adalah pemilik rumah maka Penyewa dimohon meminta SPPT dengan tanda lunas ke pemilik rumah
BalasHapus